RADARMERDEKA | Indramayu – Aktivitas proyek yang diduga berkaitan dengan PT Raja Sukses Propertindo menuai sorotan setelah Jalan Samsu dipenuhi tanah yang berceceran di badan jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat setiap hari.
Hamparan tanah tampak menutupi sebagian badan jalan. Saat cuaca panas, kendaraan yang melintas memunculkan kepulan debu tebal hingga mengganggu jarak pandang. Ketika hujan turun, tanah berubah menjadi lumpur licin yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mengaku kondisi itu bukan terjadi sehari atau dua hari. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum ditangani secara serius, padahal jalan tersebut merupakan akses yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan. Jalan ini dipakai warga setiap hari, bukan hanya kendaraan proyek,” ujar seorang warga.
Selain membahayakan pengguna jalan, debu dari tanah yang berceceran juga dikeluhkan karena mengotori rumah, warung, kendaraan, hingga mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang Jalan Samsu.
Warga mempertanyakan apakah kendaraan pengangkut material telah memenuhi standar operasional, termasuk memastikan muatan tidak tercecer di jalan umum. Mereka menilai pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material perlu dievaluasi agar tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274, mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan jalan umum tidak boleh mengorbankan keamanan pengguna jalan.
Warga mendesak dinas terkait dan aparat berwenang segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan penyebab tanah yang memenuhi Jalan Samsu serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pihak yang bertanggung jawab segera membersihkan seluruh material yang mengotori jalan serta menerapkan langkah pencegahan, seperti pembersihan roda kendaraan dan pengamanan muatan, agar tanah tidak kembali berceceran di jalan umum.
Menurut warga, persoalan ini tidak lagi sekadar soal kebersihan lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, nyaman, dan layak digunakan tanpa dihantui risiko kecelakaan akibat material proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Raja Sukses Propertindo terkait keluhan warga tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Koes)








