Jalan Samsu Berselimut Tanah Diduga dari Aktivitas PT Raja Sukses Propertindo, Warga: Jangan Korbankan Keselamatan Demi Proyek

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARMERDEKA | Indramayu – Aktivitas proyek yang diduga berkaitan dengan PT Raja Sukses Propertindo menuai sorotan setelah Jalan Samsu dipenuhi tanah yang berceceran di badan jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat setiap hari.

 

Hamparan tanah tampak menutupi sebagian badan jalan. Saat cuaca panas, kendaraan yang melintas memunculkan kepulan debu tebal hingga mengganggu jarak pandang. Ketika hujan turun, tanah berubah menjadi lumpur licin yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga mengaku kondisi itu bukan terjadi sehari atau dua hari. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum ditangani secara serius, padahal jalan tersebut merupakan akses yang digunakan masyarakat setiap hari.

 

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan. Jalan ini dipakai warga setiap hari, bukan hanya kendaraan proyek,” ujar seorang warga.

 

Selain membahayakan pengguna jalan, debu dari tanah yang berceceran juga dikeluhkan karena mengotori rumah, warung, kendaraan, hingga mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang Jalan Samsu.

 

Warga mempertanyakan apakah kendaraan pengangkut material telah memenuhi standar operasional, termasuk memastikan muatan tidak tercecer di jalan umum. Mereka menilai pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material perlu dievaluasi agar tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat.

 

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274, mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan jalan umum tidak boleh mengorbankan keamanan pengguna jalan.

Baca Juga:  Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Gabungan di Terminal Sindang, Satlantas Polres Indramayu Tegaskan Jalan Raya Bukan Tempat Abaikan Aturan

 

Warga mendesak dinas terkait dan aparat berwenang segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan penyebab tanah yang memenuhi Jalan Samsu serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat juga meminta pihak yang bertanggung jawab segera membersihkan seluruh material yang mengotori jalan serta menerapkan langkah pencegahan, seperti pembersihan roda kendaraan dan pengamanan muatan, agar tanah tidak kembali berceceran di jalan umum.

 

Menurut warga, persoalan ini tidak lagi sekadar soal kebersihan lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, nyaman, dan layak digunakan tanpa dihantui risiko kecelakaan akibat material proyek.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Raja Sukses Propertindo terkait keluhan warga tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Koes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Saling Lapor Memanas, Haji Aman dan Putranya Tantang Proses Hukum Dibuka Terang: Jangan Ada Tebang Pilih, Jangan Ada yang Kebal
Tidak Di Temukan Papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maupun Dokumen Sah Di lokasi Galian  Batu Gunung Milik H.leman Ibrahim.
Ketua Ormas GEMPUR Mendukung Pembangunan Gedung Baru Pasar Atas Sepanjang Proses Perencanaannya Dilakukan Secara Matang, Transparan, Dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat.
Galian C Ilegal Di Muaro Batang Senamat Pelepat Ilir Diduga Milik Tih,Gunakan Asbuk dan Alat Berat Eksavator.
Ketua BPD Dusun Senamat Diduga Sebut Salah Satu Oknum TNI Pemilik Alat Berat Exsavator Di Lokasi Miliknya Untuk Tambang Emas Tampa Izin.
Dugaan Perubahan Identitas untuk Pengurusan Izin Tinggal di Swiss Jadi Sorotan, Aparat Didesak Buka Fakta dan Usut Tuntas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Saling Lapor Memanas, Haji Aman dan Putranya Tantang Proses Hukum Dibuka Terang: Jangan Ada Tebang Pilih, Jangan Ada yang Kebal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Tidak Di Temukan Papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maupun Dokumen Sah Di lokasi Galian  Batu Gunung Milik H.leman Ibrahim.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:40 WIB

Ketua Ormas GEMPUR Mendukung Pembangunan Gedung Baru Pasar Atas Sepanjang Proses Perencanaannya Dilakukan Secara Matang, Transparan, Dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat.

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB