RADARMERDEKA.id_, INDRAMAYU, Dugaan penyimpangan distribusi BBM kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Panyindangan yang diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana kendaraan bermuatan jeriken bisa melakukan pengisian BBM dan keluar begitu saja dari area SPBU.
Di tengah sorotan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai kurir pengangkut BBM memberikan jawaban singkat saat dimintai keterangan. “Saya cuma kurir, Pak. Ini buat proyek,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu bukannya meredam pertanyaan, justru memantik tanda tanya yang lebih besar. Proyek apa yang dimaksud? Di mana lokasinya? Apakah proyek tersebut memiliki dokumen resmi dan rekomendasi yang memperbolehkan pembelian BBM menggunakan jeriken? Ataukah alasan “buat proyek” hanya menjadi tameng untuk menutupi praktik yang sebenarnya?
Warga menilai, alasan proyek tidak bisa dijadikan pembenaran apabila prosedur pengambilan BBM tidak dipenuhi. Sebab BBM, khususnya yang bersubsidi, merupakan barang yang diawasi ketat dan penggunaannya diatur oleh negara. Setiap liter yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan lemahnya pengawasan. Apabila benar jeriken-jeriken tersebut dapat terisi dan keluar dari area SPBU tanpa pemeriksaan administrasi yang memadai, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan dijalankan di lapangan.
“Kalau memang legal, tunjukkan izin dan rekomendasinya. Kalau tidak ada, wajar masyarakat curiga. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak,” kata seorang warga.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan berkurangnya kuota BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tidak sedikit kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang berawal dari pengumpulan menggunakan jeriken.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi memiliki ancaman pidana yang tidak ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk tidak sekadar menunggu laporan, melainkan turun langsung melakukan pemeriksaan. Mulai dari identitas pengangkut, legalitas proyek yang disebutkan, dokumen pembelian BBM, hingga mekanisme pengawasan di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Panyindangan terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: benarkah BBM itu untuk proyek yang sah, atau justru ada praktik lain yang bersembunyi di balik alasan “buat proyek”?
Catatan: Informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dan fakta hukum yang membuktikannya.
(Kusnadi)








