RADARMERDEKA.ID | MANDAILING NATAL, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Lingga Bayu yang terdiri dari Camat Lingga Bayu, Danpos Koramil 16/Batang Natal dan Kapolsek Lingga Bayu melaksanakan sosialisasi bersama para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lingga Bayu terkait penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB di Aula Puskesmas Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Puskesmas Simpang Gambir Linawati, S.K.M., M.K.M., staf Kantor Camat Lingga Bayu, personel Polsek Lingga Bayu, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lingga Bayu serta sejumlah unsur masyarakat.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, aparat keamanan dan pemerintahan desa/kelurahan untuk membahas persoalan pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan sebagian masyarakat di wilayah Lingga Bayu.
Camat: Penertiban Harus Mengedepankan Solusi.
Camat Lingga Bayu Adi Melferi, S.H., M.M., dalam penyampaiannya menekankan pentingnya seluruh pihak memahami bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya dituntut melakukan penertiban, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
“Persoalan pertambangan ini harus kita lihat secara menyeluruh. Di satu sisi ada aturan yang harus kita patuhi, tetapi di sisi lain ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan. Karena itu, kita berharap ada solusi yang tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat,” demikian pokok penyampaian Camat dalam kegiatan tersebut.
Adi Melferi juga mengajak para kepala desa dan lurah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kegiatan pertambangan yang legal, tertib, aman dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Danpos Koramil: Jangan Sampai Penertiban Menimbulkan Persoalan Baru.
Danpos Koramil 16/Batang Natal Peltu M. Arifin Lubis menyampaikan bahwa persoalan PETI harus dihadapi secara bersama-sama dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status kegiatan pertambangan, risiko keselamatan serta konsekuensi hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa izin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat TNI-Polri dan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencari jalan keluar bersama. Jangan sampai persoalan pertambangan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Masyarakat harus memahami aturan, sementara pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi dan pendampingan sesuai kewenangannya,” menjadi pokok penyampaian Peltu M. Arifin Lubis.
Kapolsek: Pertambangan Harus Memiliki Dasar Hukum.
Sementara itu, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan aturan terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, menurutnya, komunikasi dengan masyarakat tetap penting agar kebijakan penertiban dapat dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan dan legalitas perizinan.
“Prinsipnya, kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan izin sesuai ketentuan. Kami juga membuka ruang komunikasi agar masyarakat memahami bagaimana mekanisme pertambangan yang legal,” demikian inti penyampaian Kapolsek.
Masyarakat: Jangan Sekadar Ditutup, Tetapi Berikan Jalan Legal, Dalam sesi penyampaian pendapat, sejumlah peserta rapat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana penertiban PETI.
Salah satunya disampaikan oleh unsur LPM Kelurahan Tapus Sapto Satrio, serta Kepala Desa Bandar Limabung Mula tua Pane dan Kepala Desa Simpang Bajole Zul Fahri Ritonga.
Mereka menyampaikan bahwa persoalan pertambangan di Lingga Bayu tidak dapat dilihat hanya dari sisi pelanggaran hukum, karena terdapat banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengambil langkah penutupan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur legal.
Aspirasi yang mengemuka adalah agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat diarahkan menuju mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila secara teknis, tata ruang, lingkungan dan persyaratan hukum memungkinkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak berada pada posisi berhadapan dengan hukum, tetapi justru mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Masyarakat Siap Dilegalkan, Asalkan Proses Tidak Dipersulit, Dari pembahasan dalam sosialisasi tersebut, muncul satu poin penting yang menjadi harapan masyarakat.
Masyarakat menyatakan bersedia apabila kegiatan pertambangan diarahkan untuk dilegalkan, dengan catatan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan tim/satuan tugas yang telah dibentuk dapat memfasilitasi proses pengusulan serta penyelesaian aspek WPR dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap proses tersebut tidak dipersulit dan pemerintah memberikan pendampingan yang jelas mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, wilayah yang memenuhi ketentuan, hingga kewajiban terhadap lingkungan.
Aspirasi tersebut pada dasarnya bukan permintaan agar kegiatan pertambangan tanpa izin dibiarkan, melainkan dorongan agar pemerintah mencari jalan tengah berupa legalisasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan.
Ada Dasar Hukum untuk Pertambangan Rakyat Secara nasional, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 2 Tahun 2025 berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa kegiatan pertambangan bukan semata persoalan penertiban, tetapi juga mencakup pengelolaan sumber daya mineral, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, serta mekanisme perizinan.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, mengatur antara lain mengenai perizinan pertambangan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam ketentuan pelaksanaan IPR, pemegang izin wajib memenuhi ketentuan teknis pertambangan. Regulasi juga mengatur kewajiban terkait rencana penambangan serta persyaratan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
Bahkan, Kementerian ESDM melalui regulasi dan pedoman terkait WPR/IPR juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat.
Dengan demikian, legalisasi bukan berarti membebaskan masyarakat menambang tanpa aturan. Sebaliknya, legalisasi harus ditempuh melalui wilayah dan perizinan yang sah serta memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan dan administrasi.
Pemerintah Daerah Didorong Hadir Memberikan Solusi, Aspirasi masyarakat Lingga Bayu tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, DPRD, perangkat teknis terkait serta pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Pemerintah juga diharapkan melakukan pendataan secara objektif mengenai lokasi-lokasi pertambangan masyarakat, jenis mineral yang ditambang, jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut serta kondisi lingkungan di wilayah pertambangan.
Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan pendekatan penertiban, tetapi juga berdasarkan data dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Jika terdapat wilayah yang secara hukum dan teknis memungkinkan ditetapkan sebagai WPR, masyarakat berharap proses tersebut dapat difasilitasi secara transparan. Selanjutnya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk memperoleh IPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, terhadap kegiatan yang memang berada di kawasan terlarang, membahayakan keselamatan, merusak lingkungan secara serius atau tidak dapat memperoleh legalitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai hukum.
Penertiban PETI Jangan Berhenti pada Penindakan Persoalan PETI di daerah pada akhirnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan operasi penertiban.
Ada persoalan ekonomi masyarakat, keterbatasan lapangan pekerjaan, kepastian hukum, tata kelola lingkungan serta akses masyarakat terhadap mekanisme perizinan.
Karena itu, solusi yang ideal adalah penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat Lingga Bayu telah menyampaikan sikap bahwa mereka tidak keberatan jika kegiatan pertambangan harus ditata dan dilegalkan. Yang mereka minta adalah pemerintah hadir memberikan kepastian, memfasilitasi proses WPR/IPR apabila memenuhi syarat, serta tidak membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya alternatif solusi.
Perspektif UU Pers dan UU ITE
Pemberitaan mengenai persoalan PETI juga harus dilakukan secara profesional dan berimbang.
Dalam konteks jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu landasan penting bagi kemerdekaan pers serta pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Pemberitaan ini juga berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya keputusan atau fakta hukum yang berkekuatan.
Sementara untuk publikasi melalui media digital, ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. UU Nomor 1 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai kegiatan pertambangan melalui media sosial maupun platform digital tetap perlu memperhatikan akurasi informasi, menghindari fitnah, penghinaan, manipulasi informasi dan tuduhan yang tidak didukung fakta.
Sosialisasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sekaligus pembahasan aspirasi masyarakat mengenai solusi legalisasi pertambangan rakyat.
Forkopincam Lingga Bayu, terdiri dari Camat Lingga Bayu Adi Melferi, S.H., M.M., Danpos Koramil 16/Batang Natal Peltu M. Arifin Lubis dan Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., bersama lurah, kepala desa, unsur Puskesmas, staf kecamatan, personel Polsek dan unsur masyarakat.
Kamis siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Aula Puskesmas Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Membahas penertiban PETI sekaligus mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Melalui sosialisasi, dialog dan penyampaian aspirasi masyarakat, dengan mendorong adanya penataan serta kemungkinan legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Sosialisasi Forkopincam Lingga Bayu tersebut menjadi momentum penting untuk mencari titik temu antara penegakan hukum, kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat pada prinsipnya tidak meminta agar aktivitas pertambangan tanpa izin dibiarkan. Aspirasi yang disampaikan justru mengarah pada keinginan agar pemerintah membuka jalan legal apabila memang terdapat wilayah dan kegiatan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat.
Kini bola berada pada pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara terukur, transparan dan sesuai kewenangan.
Penertiban penting, tetapi solusi juga harus hadir. Hukum harus ditegakkan, sementara masyarakat yang ingin mengikuti jalur legal harus diberi jalan untuk memperoleh kepastian hukum.
Catatan redaksi: Penyebutan WPR/IPR dalam pemberitaan ini tidak dimaknai sebagai jaminan bahwa lokasi pertambangan tertentu di Lingga Bayu otomatis memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai WPR atau memperoleh IPR. Penetapan wilayah dan pemberian izin tetap harus melalui proses serta memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(M.Sudirmin)#








