RADARMERDEKA.ID | BUNGO (JAMBI), Muncul laporan memprihatinkan dari wilayah Jalan Sungai Buluh Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diketahui beroperasi secara terang-terangan dan terbuka lebar, namun diduga tidak mendapatkan penindakan dari instansi berwenang seolah-olah dibiarkan atau tutup mata.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi penambangan ilegal ini terletak sangat berdekatan dengan Tempat Ibadah Masjid. Hal ini selain melanggar aturan pertambangan dan perizinan, juga sangat tidak menghormati kenyamanan, ketenangan, dan kesucian tempat beribadah umat Muslim di sekitarnya.
Kegiatan PETI yang berjalan terbuka ini diketahui menggunakan mesin Dompeng penambangan. Selain melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang mengancam pelaku penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar), keberadaannya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah/air, serta bahaya keselamatan bagi warga jamaah dan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterbukaan operasi namun ketiadaan tindakan aparat memicu dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan hingga perlindungan tidak sah. Masyarakat menuntut:
Dinas ESDM, Kepolisian, dan Pemerintah Kecamatan Rimbo Tengah segera turun menutup paksa lokasi tersebut
Menindak tegas pelaku dan pihak yang diduga melindungi atau membiarkan
Memulihkan lahan yang rusak serta menjamin keamanan dan kenyamanan di sekitar Masjid.
Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu agar wilayah Rimbo Tengah kembali aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan serta merugikan banyak pihak.
“Kami berharap kepada instasi terkait,Pemerintah Daerah,APH,dan ESDM juga Pemerintah Kecamatan,untuk segera lakukan penindakan Tegas,selain mengganggu keyamanan beribadah Umat Muslim juga merusak aliran anak sungai di sekitaran Aktivitas PETI tersebut.”Tutup Warga.
(Hendra)#








