Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kembali Bangkit Tanam Pohon Penghijauan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | TAMBUSAI UTARA, (Rohul) Klompok tani reboisasi mandiri hutan lindung seai Mahato (KTRMHLM) Pulihkan Lahan Eks PT Torganda,degan kegiyatan penaman bermacam – macam jenis pohon penghijauan di kawasan hutan lindung Batang Kumu II Jumat 14/8/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir Kapolsek Tambusai Utara AKP.Heri Yuliardi,S.Tr.K.S.I.K MH beserta beberapa anggota, pihak PT.Agrinas Palma Nusantara,ketua Umum Paimi serta pengurus klompo tani bersama ratusan anggota klompok tani.

 

Kegiyatan penaman penghijauan ini beberapa tahun yg silam sudah perna dilakukan,namun dimasa itu gagal dapat perlawan pihak PT.TORGANDA,namun ketua umum Paimin beserta ratusan anggota klompok tani tidak putus asa kembali bergerak lagi menanam penghijauan dikawasan hutan lindung seai Mahato.

Upaya progam penghijauan dan pemulihan lahan terus dilakukan oleh masyarakat. Kelompok tani Reboisasi Mandiri bersatu. Kegiatan tersebut mendapat antusiasme masyarakat. Sekitar 500 peserta turut ambil bagian dalam aksi penanaman pohon penghijauan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan pemulihan kawasan hutan lindung.

 

Ketua umum Kelompok tani Reboisasi Mandiri bersatu Paimin, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata masyarakat untuk melestarikan kembali dengan gerakan menanam bepera jenis pohon menghijaukan dikawasan hutan lindung serta mendorong kesadaran bersama agar kawasan tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.Selanjutnya Bab XV pasal 82-109 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.Pasal 424 dan 425 ayat (3)KUHAP. Pasal 406 ayat (1) KUHAP. Untuk itu Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Kami ingin kawasan ini kembali menjadi kawasan hutan dengan cara menanam pohon penghijauan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi yang akan datang,” ujar Paimin ketua umum .

Baca Juga:  Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

 

Menurutnya, kegiatan reboisasi tidak berhenti pada penanaman. Pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan tanaman menjadi bagian penting agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dengan baik.

 

Keterlibatan sekitar 500 peserta juga menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap gerakan penghijauan. Mereka bersama-sama melakukan penanaman pohon di sejumlah titik kawasan hutan lindung Batang Kumu II seai Mahato AFD XV.

 

Paimin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tanaman yang telah ditanam dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan.

 

“Menanam pohon adalah awal dari sebuah proses. Setelah ini yang paling penting adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” katanya.

 

Gerakan Reboisasi Mandiri tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan hijau.

Dengan keterlibatan masyarakat secara luas, kegiatan penanaman pohon diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar.

 

Namun dibalik kepedulian masyarakat anggota klompok tani mandiri bersatu merasa kecewa ,yang sangat mendalam dengan adanya penolakan dari PT.AGRINAS PALMA NUSANTARA lewat tulisan selembar surat akiri.

(Sungkono)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru