RADARMERDEKA.ID | BUNGO ( JAMBI ), Muncul laporan memprihatinkan dari wilayah Limbur, Kabupaten Bungo. Kegiatan pertambangan emas skala kecil yang dikenal sebagai sistem “lubang tikus” diketahui sudah beroperasi cukup lama, namun diduga sama sekali belum tersentuh penindakan hukum yang sangat tegas, meski jelas-jelas merupakan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan tambang model lubang tikus ini berupa galian-galian bawah tanah yang sempit dan tidak memenuhi standar keselamatan pertambangan, sangat rawan longsor serta kecelakaan fatal. Selain itu, operasinya juga umumnya tidak dilengkapi izin usaha maupun pengelolaan lingkungan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Meskipun keberadaannya diketahui masyarakat sekitar dan telah berjalan dalam waktu lama, belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penindakan tegas dari aparat berwenang. Hal ini memicu dugaan adanya kelalaian pengawasan hingga perlindungan tertentu yang membuat pelaku terus berani beroperasi seolah di luar jangkauan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin—termasuk sistem lubang tikus yang berbahaya—diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 Miliar. Risiko kerusakan lingkungan, pencemaran tanah/air, serta bahaya bagi keselamatan para penambang dan warga sekitar sangat besar.
Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas ESDM, serta kepolisian segera melakukan peninjauan lokasi, menutup paksa lubang-lubang berbahaya tersebut, memeriksa alasan mengapa lokasi ini dibiarkan beroperasi lama, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar tidak menjadi preseden buruk serta mencegah korban jiwa.
“Kami sebagai Masyarakat berharap dengan sangat kepada Instasi Terkait,Dinas ESDM, Kepolisian dan Pihak Pemerintah Daerah, untuk Jangan bertutup mata terkait aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) lobang Tikus Di Limbur Lubuk mengkuang, yang sudah berjalan cukup lama, ini Jelas kegiatan melanggar Aturan”Tutup Warga.
(Hendra)#








