Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kembali Bangkit Tanam Pohon Penghijauan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | TAMBUSAI UTARA, (Rohul) Klompok tani reboisasi mandiri hutan lindung seai Mahato (KTRMHLM) Pulihkan Lahan Eks PT Torganda,degan kegiyatan penaman bermacam – macam jenis pohon penghijauan di kawasan hutan lindung Batang Kumu II Jumat 14/8/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir Kapolsek Tambusai Utara AKP.Heri Yuliardi,S.Tr.K.S.I.K MH beserta beberapa anggota, pihak PT.Agrinas Palma Nusantara,ketua Umum Paimi serta pengurus klompo tani bersama ratusan anggota klompok tani.

 

Kegiyatan penaman penghijauan ini beberapa tahun yg silam sudah perna dilakukan,namun dimasa itu gagal dapat perlawan pihak PT.TORGANDA,namun ketua umum Paimin beserta ratusan anggota klompok tani tidak putus asa kembali bergerak lagi menanam penghijauan dikawasan hutan lindung seai Mahato.

Upaya progam penghijauan dan pemulihan lahan terus dilakukan oleh masyarakat. Kelompok tani Reboisasi Mandiri bersatu. Kegiatan tersebut mendapat antusiasme masyarakat. Sekitar 500 peserta turut ambil bagian dalam aksi penanaman pohon penghijauan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan pemulihan kawasan hutan lindung.

 

Ketua umum Kelompok tani Reboisasi Mandiri bersatu Paimin, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata masyarakat untuk melestarikan kembali dengan gerakan menanam bepera jenis pohon menghijaukan dikawasan hutan lindung serta mendorong kesadaran bersama agar kawasan tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.Selanjutnya Bab XV pasal 82-109 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.Pasal 424 dan 425 ayat (3)KUHAP. Pasal 406 ayat (1) KUHAP. Untuk itu Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Kami ingin kawasan ini kembali menjadi kawasan hutan dengan cara menanam pohon penghijauan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi yang akan datang,” ujar Paimin ketua umum .

Baca Juga:  Kanwil BPN Provinsi Jateng Perkuat Pemahaman Masyarakat melalui Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Kabupaten Tegal

 

Menurutnya, kegiatan reboisasi tidak berhenti pada penanaman. Pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan tanaman menjadi bagian penting agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dengan baik.

 

Keterlibatan sekitar 500 peserta juga menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap gerakan penghijauan. Mereka bersama-sama melakukan penanaman pohon di sejumlah titik kawasan hutan lindung Batang Kumu II seai Mahato AFD XV.

 

Paimin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tanaman yang telah ditanam dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan.

 

“Menanam pohon adalah awal dari sebuah proses. Setelah ini yang paling penting adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” katanya.

 

Gerakan Reboisasi Mandiri tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan hijau.

Dengan keterlibatan masyarakat secara luas, kegiatan penanaman pohon diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar.

 

Namun dibalik kepedulian masyarakat anggota klompok tani mandiri bersatu merasa kecewa ,yang sangat mendalam dengan adanya penolakan dari PT.AGRINAS PALMA NUSANTARA lewat tulisan selembar surat akiri.

(Sungkono)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Kades Sontang Zulfahrianto Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai
Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir
Aktivitas PETI Terbuka di Jalan Sungai Buluh Candika, Rimbo Tengah: Instansi Diduga Tutup Mata, Beroperasi Dekat Masjid
Tambang Emas “Lubang Tikus” di Limbur Beroperasi Lama, Diduga Tak Tersentuh Hukum
Aktivitas PETI Merajalela Di Wilayah Tanjung Menanti, Pinggiran Kota Bungo
Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.
Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kades Sontang Zulfahrianto Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Aktivitas PETI Terbuka di Jalan Sungai Buluh Candika, Rimbo Tengah: Instansi Diduga Tutup Mata, Beroperasi Dekat Masjid

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Tambang Emas “Lubang Tikus” di Limbur Beroperasi Lama, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Aktivitas PETI Merajalela Di Wilayah Tanjung Menanti, Pinggiran Kota Bungo

Berita Terbaru

Uncategorized

Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir

Sabtu, 15 Agu 2026 - 05:03 WIB