Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Kunci Sukses Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Jayapura – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mendorong penguatan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang yang digelar secara hybrid di Jayapura Papua pada Rabu, (20/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, akademisi, asosiasi profesi, serta jajaran internal Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib tata ruang yang adaptif terhadap karakteristik wilayah Papua serta mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Daniel Anthonius Koromath, yang menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai Rencana Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlu dilaksanakan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, dan masyarakat guna mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang optimal, efektif, dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna memperkuat pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang secara optimal dan efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sesi diskusi, akademisi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Y.L Marnala Sitorus, menjelaskan bahwa penataan ruang di Papua perlu memperhatikan karakteristik ruang yang khas, mulai dari keberadaan wilayah adat, bentang alam pegunungan dan pesisir, hingga kawasan rawan bencana yang memerlukan pendekatan penataan ruang berbasis kearifan lokal. Ia menyoroti sejumlah isu strategis di Papua, seperti degradasi kawasan konservasi Teluk Youtefa, alih fungsi lahan pertanian di Muara Tami, serta ancaman banjir bandang di kawasan Sentani akibat tekanan pembangunan di wilayah rawan bencana. Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang perlu dipandang sebagai bagian dari mitigasi bencana melalui penguatan ketentuan zonasi, pengendalian pembangunan di kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup di Papua.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan instrumen strategis untuk memastikan rencana tata ruang dapat diwujudkan secara nyata di lapangan, sekaligus menjadi bagian dari mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan. “Pengendalian Pemanfaatan Ruang harus dimulai sejak tahap penyusunan rencana tata ruang.” ujar Aria. Dalam sesi diskusi, ia juga menyoroti berbagai tantangan penyelenggaraan penataan ruang di Papua, mulai dari aspek kelembagaan, optimalisasi sistem OSS, hingga masih rendahnya capaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang di sejumlah daerah di Pulau Papua. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah daerah secara berkelanjutan, termasuk melalui penguatan pemahaman dalam pengisian Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (Wastaru), mengingat masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum melakukan pengisian data secara optimal.

Baca Juga:  Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menegaskan pentingnya penegakan hukum pemanfaatan ruang melalui pendekatan keadilan restoratif. “Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh proses penyelanggaraan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penerbitan KKPR, penanganan pelanggaran, dan revisi rencana tata ruang agar tidak menjadi celah terjadinya praktik pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang,” tegas Agus. Ia juga menyampaikan bahwa setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 disahkan, pemerintah daerah provinsi akan memiliki peran baru sebagai verifikator penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bagi kabupaten/kota yang sedang menyusun maupun merevisi rencana tata ruang. Selain itu, akan terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengenaan sanksi administratif.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas berbagai isu teknis terkait Penilaian Pelaksanaan KKPR sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, hingga tantangan operasional bagi daerah yang belum memiliki RDTR. Pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah kendala terkait validitas data spasial, keterbatasan kapasitas operator, dan perlunya pendampingan teknis dalam pengisian Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (Wastaru).

Workshop diisi dengan pembekalan pelaksanaan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah melalui Sistem Informasi Wastaru sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi pemerintah daerah yang dilakukan secara berkala. Penilaian dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan aspek pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian, dan pengawasan melalui pengunggahan bukti dukung pada sistem. Dalam forum tersebut juga disepakati jadwal pelaksanaan pengawasan dan verifikasi untuk enam provinsi di Pulau Papua. Peserta kegiatan turut menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah, peningkatan dukungan anggaran, penyediaan video tutorial dan buku panduan pengisian Sistem Informasi Wastaru, serta pembinaan yang lebih intensif bagi daerah yang masih mengalami kendala dalam implementasi pengendalian pemanfaatan ruang.

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan di wilayah Papua. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang yang lebih efektif, tegas, serta kontekstual sesuai karakteristik wilayah Papua.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr​
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/​
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiyatan Dalam Rangka Perpisahan Anak TK Tunas Harapan Bangsa 2026 Simpang Harapan
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Upaya Baru Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Ditjen PPTR Jajaki Peluang Penerapan Skema Transfer of Development Rights
Koordinasi dan Konsolidasi Awal Pelaksanaan Kegiatan PPNS Penataan Ruang Provinsi Papua
Bahas Isu Strategis Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jambi dan Kantor Pertanahan Se – Provinsi Jambi Ikuti Pembinaan dari Ditjen Pengadaan Tanah
Ditjen PTPP Menghadiri Rapat Evaluasi Pengadaan Tanah di Sumatera Uatara dalam Rangka Percepatan Terwujudnya Tol Trans Sumatera
Ditjen PTPP Melakukan Pembinaan Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Provinsi Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:47 WIB

Kegiyatan Dalam Rangka Perpisahan Anak TK Tunas Harapan Bangsa 2026 Simpang Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:45 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:44 WIB

Upaya Baru Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Ditjen PPTR Jajaki Peluang Penerapan Skema Transfer of Development Rights

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:41 WIB

Koordinasi dan Konsolidasi Awal Pelaksanaan Kegiatan PPNS Penataan Ruang Provinsi Papua

Berita Terbaru