RADARMERDEKA.ID | INDRAMAYU – Upaya sejumlah wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan proyek pembangunan yang disebut sebagai proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat, Dian, di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, berujung cekcok. Wartawan mengaku dilarang mengambil gambar kondisi proyek saat berada di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan hendak mendokumentasikan pekerjaan proyek yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan kualitas pekerjaan karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan disebut belum dilakukan pengerasan secara memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kamera mulai diarahkan ke lokasi pekerjaan, sejumlah pihak yang berada di area proyek langsung melarang wartawan mengambil gambar. Adu mulut pun tidak dapat dihindari karena wartawan menegaskan bahwa peliputan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan ingin mendokumentasikan kondisi proyek yang menggunakan anggaran negara. Namun justru dilarang mengambil gambar,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat semestinya dapat diawasi oleh masyarakat, termasuk melalui pemberitaan media.
Praktisi hukum Buldani menegaskan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama wartawan menjalankan tugas secara profesional dan berada di ruang publik, tidak ada alasan untuk menghalangi peliputan. Transparansi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar terjadi pelarangan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD yang disebut terkait proyek tersebut maupun dari pihak pelaksana pekerjaan mengenai alasan pelarangan pengambilan gambar terhadap wartawan.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar menghormati tugas jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik merupakan hak masyarakat, sedangkan pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada publik.








