RADARMERDEKA.ID | INDRAMAYU – Dugaan peredaran minuman keras (miras) dalam skala besar di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, semakin menjadi sorotan. Salah satu titik yang disebut warga adalah sebuah warung yang diduga milik seseorang berinisial AS.
Informasi ini harus segera dijawab dengan pemeriksaan di lapangan. Bukan dengan saling lempar tanggung jawab, bukan pula dengan membiarkan isu berkembang menjadi “rahasia umum”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar warung tersebut berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi miras, publik patut bertanya: siapa pemasoknya, berapa besar peredarannya, siapa pemodalnya, dan ke mana jaringan distribusinya bergerak?
Lebih serius lagi, di tengah sorotan tersebut muncul dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi “beking”. Dugaan ini belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti. Namun aparat juga tidak boleh pura-pura tidak mendengar.
Buktikan!
Kalau tidak ada beking, katakan tidak ada setelah dilakukan pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pihak yang memberikan perlindungan, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Usut sampai kepada siapa pun yang diduga berada di belakangnya.
Seorang warga Telukagung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
«“Kami tidak mau menuduh orang tanpa bukti. Tapi kalau memang warung yang disebut milik AS itu berkaitan dengan miras, aparat harus turun dan memeriksa. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh diam sementara aktivitasnya terus berjalan,” ujarnya.»
Warga lainnya bahkan mempertanyakan bagaimana dugaan peredaran dalam jumlah besar bisa berlangsung apabila tidak ada jaringan yang memasok dan mendistribusikannya.
«“Kalau hanya satu-dua botol, itu cerita lain. Tapi kalau benar skalanya besar, pasti ada jalur pasokan. Itu yang harus dibongkar. Jangan cuma menyentuh yang di depan, sementara yang di belakang tidak pernah terlihat,” tegasnya.»
Munculnya dugaan beking juga membuat warga meminta aparat bekerja lebih serius.
«“Kalau isu beking itu tidak benar, buktikan dan jelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau benar ada, jangan takut. Siapa pun orangnya harus diproses,” katanya.»
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati jangan hanya berbicara soal pemberantasan penyakit masyarakat di atas podium. Buktikan di lapangan bahwa pemerintah benar-benar hadir.
Satpol PP dan aparat penegak hukum harus melakukan verifikasi berdasarkan informasi yang ada. Periksa lokasi, telusuri legalitas usaha, cek dugaan penyimpanan dan distribusi, serta dalami asal-usul barang apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Jangan sampai operasi hanya menghasilkan botol sitaan, sementara pemodal dan jaringan distribusinya tetap aman.
Jika AS memang tidak terlibat, pemeriksaan juga penting untuk membersihkan namanya dari tudingan. Tetapi jika ditemukan bukti keterlibatan dalam pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai hukum.
Begitu pula dengan isu “beking”. Jangan jadikan dugaan sebagai vonis, tetapi jangan pula menjadikan dugaan sebagai alasan untuk tidak menyelidiki.
Publik membutuhkan kepastian, bukan kabut.
Bongkar fakta. Buktikan dugaan. Putus jaringan jika memang ada.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar keberadaan miras di sebuah warung. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan keberanian pemerintah dalam menghadapi dugaan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Bupati jangan tutup mata. Kalau benar ada peredaran miras skala besar di Telukagung, jangan hanya bertanya “di mana warungnya?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang selama ini diduga melindungi?”








